Massa memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) saat Aksi Bela Palestina di Jakarta, Minggu (17/12). Aksi tersebut menyerukan pembelaan untuk Palestina dan mengecam pengakuan sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibukota Israel. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia dalam Sidang Khusus Majelis Umum PBB menyampaikan bahwa pengakuan sepihak terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel bukan hanya ilegal tetapi juga harus ditolak.

“Pengakuan sepihak Amerika Serikat pada 6 Desember 2017 bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel dan akan pindahkannya Kedubes AS ke Yerusalem bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional serta harus segera ditolak seluruh negara di dunia yang cinta damai,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, Jumat (22/12).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dubes Dian Triansyah Djani di depan 192 negara anggota PBB lainnya dalam Emergency Sidang Khusus Majelis Umum PBB mengenai “The Illegal Israel Actions in the Occupied East Jerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People” yang diselenggarakan pada 21 Desember 2017.

Sidang Khusus tersebut telah mengesahkan Resolusi Majelis Umum PBB No. A/ES-10/L.22 tentang Status Yerusalem yang didukung 128 negara. Sementara America Serikat (AS) dan Israel bergabung dalam sembilan negara yang menolak bersama Guatemala, Togo, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Honduras, dan Palau.

Sementara itu, negara-negara yang abstain tercatat sebanyak 35 negara. Tercatat pula sebanyak 21 negara tidak hadir dan atau tidak memberikan suaranya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid