Jakarta, Aktual.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan moratorium izin tiang mikro seluler dan mengaudit perizinan tiang seluler yang ada karena banyak pendirian tiang seluler liar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat No. 8713/1.711.5 tanggal 20/12/2017 mengenai Moratorium Izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Seluler yang berlaku sampai 31/3/2018.
“Menindaklanjuti hasil Rapim bersama Gubernur 19 Desember 2017, kami mengeluarkan moratorium izin tiang mikro seluler di seluruh Jakarta. Kami sedang mengaudit seluruh perizinan tiang seluler yang ada,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Edy Junaedi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/12).
Menurut laporan Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, terdapat 6.000 tiang komunikasi yang tak berizin dan berada di area ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pada akhir November 2017 bahkan terdapat tiang seluler yang roboh menimpa tiga rumah warga. Tiang seluler itu merupakan menara “base transceiver station” (BTS) milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) di Jalan Bantar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara