Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 9333 narapidana memperoleh remisi hari raya natal 2017. Jumlah yang menerima remisi tersebut merupakan seleksi dari 15.758 narapidana beragama kristen.
“Tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto lewat keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Ia menuturkan 9.158 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan dan 175 orang untuk remisi khusus II alias langsung bebas.
Para tahanan yang mendapatkan remisi khusus I mendapat potongan masa tahana bervariasi, dari 15 hari untuk 2338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.
Ia mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi dianggap pihaknya telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan setelah resmi menjadi narapidana.
Salah satu yang mendapat remisi tahun ini yakni, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terpidana kasus penodaan agama ini, mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari.
“Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan,” kata Ade.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby