Say No To LGBT (Aktual/Ilst)
Say No To LGBT (Aktual/Ilst)
Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan judicial review terhadap perluasan norma hukum pada para pelaku LGBT. Sikap MK justeru tidak mempertimbangkan adanya keresahan masyarakat dan itu menunjukan bahwa hakim justeru bersikap inkonsistensi.
“Seharusnya, MK merespon secara sosiologis ada keresahan di masyarakat yang kemudian tidak bersikap inkonsistensi, dengan alasan dia tidak bukan pembuat sebuah norma,” kata Suparji dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).
Ia mengatakan, seharusnya dalam memformulasikan sebuah hukum, tidak mencoba memilah, mana kepentingan bersifat privat dan mana kepentingan publik. Akan tetapi, sambung dia, hukum dibuat betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan yuridis lainya bahkan filosofis terhadap nilai yang ada di masyarakat.
“Sehingga hukum betul-betul dapat merekayasa perilaku masyarakat kepada nilai norma-norma kita dalam berbangsa dan bernegara, sesuai amanat konsitutisi,” sebut dia.
Oleh karena itu, Suparji menegaskan ketika hukum sudah menjauhkan dirinya dari norma moral dan etika. Sesungguhnya hukum itu telah kehilangan ruhnya dalam menciptakan keadilan, kebenaran dan kemanfaatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang