Jakarta, Aktual.co — Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga kotak kontainer dan dua koper berisi dokumen penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Dokumen itu dibawa KPK untuk diserahkan kepada majelis hakim tunggal, Haswandi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, beragendakan pengajuan barang bukti. (Baca juga: Tak Didampingi Pengacara, Hadi Poernomo Bacakan Sendiri Permohonan Praperadilan)
“Ini semua dokumen dari penyelidikan sampai penyidikan. Tiga kontainer, dua koper dan masih ada satu lagi kontainer yang masih on the way ke sini,” ujar kuasa hukum KPK Yudi Kristiana di PN Jaksel, Selasa (19/5). (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)
Menurut Yudi, seluruh barang bukti yang dibawa sebanyak ini, karena memang kerugian negara dalam kasus tersebut juga banyak. “Kerugian negara itu sampai Rp 375 miliar. (Barang bukti) banyak, karena memang uang (kerugian negara) banyak,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, KPK sengaja membawa dokumen penyidikan ini karena tidak mau terulang lagi kejadian dinyatakan tidak bisa membuktikan keabsahan penetapan tersangka. (Baca juga: Hadi Peornomo Jalani Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan)
Sebab, PN Jaksel sudah dua kali menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka keduanya oleh KPK tidak sah. “Kita sengaja bawa banyak, karena nanti dibilangnya Termohon (KPK) tidak bisa membuktikan (penetapan tersangka),” kata Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu