Jakarta, Aktual.com-Hakim Pengadilan Negeri Sipil di Seattle telah membatasi secara parsial restriksi tentang pembatasan hak imigran dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump, keputusan legal tersebut mengalahkan usaha pemerintah guna mengurangi imigrasi dan perjalanan masuk ke Amerika.

Dilansir dari Reuters, Minggu (24/12) Pemerintahan Trump berhasil membekukan hak pengungsi dari 11 negara, dan sebagian besar berasal dari negara-negara di Timur Tengah dan Afrika.

Pembekuan hak itu berupa penundaan visa 90 hari, yang mana akan berakhir pada akhir Januari ini.

Adapun negara yang menjadi subjek penundaan visa yakni Mesir, Iran, Iraq, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Suriah dan Yaman, yang mana rata-rata pendaftaran permohonan mengungsi sebesar 40% dari total permohonan yang ada.

Selain itu Pemerintahan Trump juga menunda program untuk pemberian izin penyatuan kembali keluarga pengungsi, penundaan ini berlanjut dengan pemerikasaan kembali prosedur pemerimaan permohonan pengungsi.

Hakim James Robart mengatakan pada Sabtu (23/12), penundaan program penyatuan kembali leluarga telah dihentikan.

Selanjutnya, pemerintah tidak dapat menghalangi pengungsi-pengungsi dari 11 negara tersebut, “Selama mereka bersungguh-sungguh memiliki seseorang atau kelompok di Amerika,” tulis Robart.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs