Ketua Umum PPP kubu Romahurmuziy mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Irjen Murad Ismail dan Barnabas Orno di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (20/12). Setelah PDI-P resmi mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Irjen Murad Ismail-Barnabas Orno untuk maju untuk Pilkada 2018. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Romahurmuziy juga memberikan dukungan dan memberikan surat keputusan (SK) dan rekomendasi kepada Murad Ismail-Barnabas Orno. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kubu M Romahurmuziy sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah dalam kasasi. Keputusan ini pun menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Djan Faridz sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen PPP Romi, Achmad Baidowi pun mengajak seluruh kader partai yang sebelumnya bernaung dalam kubu Djan untuk bersatu. Menurutnya, putusan MA sesungguhnya sudah final dan mengikat.

“Putusan tersebut sudah final. Kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019. Maka dari itu kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan pers yang diterima Aktual, Senin (25/12).

Selain putusan MA, ajakan ini juga ditujukan lantaran santer beredar kabar yang menyebutkan adanya politisi PPP yang menjabat sebagai Sekjen kubu Djan, Ahmad Dimyati Natakusumah, sudah pindah ke partai lainnya.

Dimyati dikabarkan bergabung dengan PKS lantaran tidak nyaman dengan kondisi perpecahan di dalam tubuh partai berlambang Ka’bah itu.

Menurut Awiek, seharusnya semua kader PPP, termasuk kader yang tergabung dalam kubu Djan harus menekan ego atau hasratnya demi kemajuan partai.

“Bukan pindah partai seperti yg santer diberitakan media bahwa dimyati terdaftar sbg bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk mmbesarkan PPP, sudahi pertentangan politik toh persoalan hukum sudah tuntas,” seru Awiek.

Sebelumnya, putusan kasasi terkait kepengurusan PPP telah diketuk palu oleh MA pada 4 Desember 2017 lalu, dengan ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

“Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah,” demikian dilansir website MA.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan