Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon menuturkan ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara mempunyai alasan yang beragam, dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus.

Di Indonesia, misalnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terdapat 10 penyebab penolakan, beberapa di antaranya mulai dari tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad (UAS). Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/12).

“Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad,” tambah dia.

Untuk itu, Fadli berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi tanpa diskriminasi.

“Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” pungkas politikus Gerindra itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang