Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memasukan uang senilai Rp2,6 triliun ke kas negara dari sektor pencegahan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan uang tersebut terdiri dari sejumlah hal. Di antaranya, laporan gratifikasi milik negara senilai Rp 114 miliar.
“Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp 1 triliun dan peningkatan PNBP Minerba senilai Rp 1 triliun,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12).
Ia menambahkan, angka tersebut juga berasal dari penyelamatan barang milik negara (BMN) Kemenkes sejumlah Rp 374 miliar dan kordinasi supervisi dengan KAI untuk menyewa lahan senilai Rp 78 miliar.
Sebelumnya dari bidang penindakan, KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp276,6 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby