Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI Hari Purnomo menyampaikan bahwa sebab carut marut sektor energi Indonesia adalah akibat dari bergantungnya pada impor minyak, baik crude maupun produk bahan bakar minyak BBM. Terlebih selama ini mindset yang masih tertanam adalah Indonesia sebagai negara atau pemerintahan yang kaya akan energi, padahal faktanya Indonesia saat ini masih tergantung pada impor.
“Jadi, masalahnya utama adalah ketergantungan kita yang sangat tinggi. Ini menjadi awal masalah. Jadi sudah seharusnya pemerintah berperan dalam mengawal UUD pasal 33,” kata Hari dalam Aktual Forum di Warung Komando Tebet, Jakarta, Minggu (31/5).
Ia menjelaskan, biang carut marut tata kelola energi di Indonesia bermula dari digantinya Undang-undang nomor 8 tahun 1971 dengan UU nomor 22 tahun 2001 di era Presiden Megawati.
“Tata kelola migas atau energi ini menjadi carut marut atau tidak sesuai dengan pakem UUD 1945 pasal 33 karena lahirnya UU migas Nomor 22 tahun 2001. Saat itu pada era Mega,” ujarnya.
Ia sendiri begitu heran mengapa PDI-P yang sebegitu memiliki ideologi yang sangat baik, bisa menghasilkan UU yang seperti itu.
“Harus lahir tahun ini. Dalam UU migas sebelumnya itu Pertamina diberi wewenang untuk mengatur seluruh sektor migas. Memikirkan apa yang harus dilakukan hari ini dan ke depannya. Jangka panjang.”
Sayangnya, sambung dia, setelah UU migas era Megawati itu lahir, peran Pertamina sudah tidak lagi seperti sebelumnya.
“Lahirnya UU migas 2001 menjadi top priority di DPR untuk diganti,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh: