Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum menyatakan anggota TNI-Polri, yang ingin mengikuti Pilkada 2018 harus menyerahkan tiga tambahan dokumen selain persyaratan pendaftaran.

Tambahan dokumen tersebut adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatannya, dan surat pernyataan itu tidak bisa dicabut kembali untuk menunjukkan keseriusan dalam mengikuti Pilkada 2018.

“Surat pernyataan pengunduran diri disampaikan kepada KPU dan itu menjadi bagian dari dokumen untuk pendaftaran ke KPU,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu (27/12).

Selanjutnya, surat keterangan dari pimpinan atau atasan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan mengenai surat pengunduran diri anggotanya sudah diterima dan sedang dalam proses.

Surat keterangan dari atasan atau pimpinan itu, kata Hasyim, disampaikan kepada KPU lima hari setelah penetapan calon.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara