Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa kepatuhan para anggota legislatif di daerah, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah sepanjang 2017.
“Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28 persen. KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers “Capaian dan Kinerja KPK 2017” di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).
Tahun ini KPK telah menerima sebanyak 245.815 LHKPN yang terdiri dari 78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif; sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif; sebanyak 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD.
Untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-lhkpn).
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/ yang efektif mulai 1 Januari 2018 sehingga seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara