Jakarta, Aktual.com-Gaya memimpin ala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan aneh bin ajaib. Sejumlah program kerja sejak menggantikan Ahok kerap membuat gaduh dan membingungkan. Bahkan tiba saat tiba akal.
Seperti diungkapkan Pengamat Politik dan Peneliti Kebijakan Publik Indonesian Public Instutite (IPI) Jerry Massie.
Lanjut kata Jerry, kejanggalan ini terjadi ketika Anies mengangkat anggota TUPPG sebanyak 73 orang dengan merogoh kocek kas APBD DKI Jakarta Rp 28 Miliar. Tapi sayang, rencana ini ditolak mentah-mentah Kemendagri dengan berbagai pertimbangan.
“Ahok saja hanya menganggarkan anggaran Rp 898 juta. Dibandingkan dana yang digelontorkan Anies sungguh fantastis, tak masuk akal dan buang-buang anggaran. Anies pikir anggaran tersebut milik pribadinya dan ini blunder baginya,” kata Jerry.
Dia harusnya kata Jerry, belajar terhadap Ahok yang tak kaya struktural. Apalagi Ahok di support oleh swasta. Ini kan lebih baik sebetulnya.
“Apa Anies gak belajar terkait persoalan ini. Jika mengacu pada Pergub Nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota TGUPP era Anies ini tidak sesuai. Pasal 8 Pergub 163 tahun 2015 menyebutkan jumlah paling banyak anggota TGUPP mencakup wakil dan ketua adalah 9 orang,” ujar Jerry.
Jadi apa yang dilakukan Anies jelas dia, sebetulnya menubruk UU. Belum lagi dengan ide yang tidak masuk akal dengan Tanah Abang akan dikuasai pedagang dengan menggunakan badan jalan serta trotoar. Sudah jelas-jelas ini melanggar aturan. “Saya semakin heran lagi dengan stlye Anies seperti ini,” tandasnya.
Lanjut kata dia, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar aturan tersebut dikenai Denda Rp 250.000,” ungkap dia.
Sedangkan menurut Jerry trotoar itu juga punya fungsi dan ini jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.
Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp. 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Nah! sebut Jerry, Anies telah melanggar dua peraturan tersebut, bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Masa bisa seorang yang pernah menjadi menteri dan pernah mengecap pendidikan di Negeri Paman Sam namun tak paham apa fungsi jalan dan trotoar? Takutnya di belakang ada preman politik yang menyetir Anies ataukah ini keinginan semata untuk mencari sensasi,” kata dia.
Begitu pula Jerry nilai di bukanya Monas sebagai tempat kumpul akan mengotori tempat ini. Padahal ini sudah dibersihkan Ahok waktu lalu.
Jerry pun tak habis pikir Undang-undang, ketetapan dan keputusan di Indonesia setiap ganti pemimpin baik presiden, gubernur dan bupati maka semua kebijakan diganti. Dan ini cukup menguras duit negara. Berbeda dengan di Eropah dan Amerika dimana sejak AS merdeka 4 Juli 1776 jarang terjadi pergantian UU maupun konstitusi. Memang yang terbanyak kata Jerry, adalah Presiden Barrack Obama (13 konstitusi) dan Presiden George Bush (8 Konstitusi).
“Untuk program yang baik pro rakyat, gak usah di otak-atik, kalau bisa dipatenkan saja. Pemimpin harus kredibel, kreatif, transparan dan inovatif,” ucap Jerry.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs