Jakarta, Aktual.com – Seperti rutinitas jelang menutup akhir tahun setiap lembaga negara maupun institusi pemerintahan melakukan evaluasi kinerja terhadap capaiannya selama 1 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya. Sudah merilis lebih dulu dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian maupun kejaksaan agung.
Pada penyampainnya, KPK memberikan penjelasan baik dari kapasitasnya sebagai sebuah lembaga, pencegahan, penindakan, hingga soal kerjasama strategi yang dilakukan komisi anti rasuah selama rentang waktu 2017.
KPK mengaku sepanjang 2017 ini telah melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
KPK pun melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, institusi pimpinan Agus Rahardjo itu nampaknya perlu dingatkan kembali, ikhwal sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum diketahui nasibnya.
Lantaran, mereka yang menyandang status tersangka masih berkeliaran bebas menghirup udara segar alias tidak ada penanganan penahanan ataupun kejelasan dalam penanganan perkara.
Berdasarkan catatan Aktual.com, ada beberapa nama kasus yang bahkan telah bertahun-tahun mengkrak di KPK. Salah satunya, kasus yang menjerat Richard Joost Lino atau akrab didengar telinga dengan sebutan RJ Lino. Mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu, sejak 2015 lalu atau dua tahun lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Namun hingga kini kasusnya tak kunjung naik ke tingkat penuntutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby