Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memastikan kenaikan batas nilai barang bawaan yang bebas dari pungutan bea masuk, dari sebelumnya 250 dolar AS menjadi 500 dolar AS per orang, akan mulai berlaku akhir Januari 2018.
“Berlaku satu bulan setelah PMK ditandatangani yaitu 28 Januari 2018,” Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/12).
Kebijakan itu akan diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Relaksasi ini merupakan revisi dari PMK Nomor 188/PMK.04/2010 dan dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid