Jakarta, Aktual.com-Partai Idaman telah. mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Pada gugatannya, Partai Idaman mempermasalahkan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Secara formil kan hari ini terakhir (pendaftaran gugatan), tanggal 29 Desember, tiga hari kerja setelah keputusan KPU. Jadi kita penuhi formilnya. Secara materiilnya juga kita punya gugatan kembali terkait Sipol, di mana Sipol itu menyebabkan masalah,” jelas Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).

Tak hanya Sipol, Partai Idaman pun mempersoalkan ketidakcermatan KPU saat mencocokkan data. Terkait hal ini Partai Idaman menuntut KPU untuk mencabut keputusan yang telah diterbitkan sehingga Idaman tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya verifikasi faktual.

“Kedua, terkait dengan data-data yang mungkin tidak cermat teman-teman KPU, di mana ketika dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), sementara menurut kami (memenuhi syarat) MS. Ketiga, kami membuat petitum ingin mencabut keputusan KPU tertanggal 24 Desember lalu terkait dengan terhentinya Partai Idaman untuk melanjutkan ke proses berikutnya,” urai Ramdansyah.

KPU kata dia tak cermat saat meneliti dokumen Idaman pada dokumen tingkat kabupaten dan kota. Sehingga data yang dimiliki seharusnya sudah memenuhi syarat, tetapi kemudian dianggap tidak memenuhi syarat dalam Sipol.

“Karena terkait dengan data yang TMS misalkan Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen itu dijadikan TMS oleh yang namanya Sipol KPU. Padahal bendahara kami itu MS. Ini persoalan teknis seperti ini yang menyebabkan kita dinyatakan tidak memenuhi syarat di kabupaten/kota,” kilah dia.

Jika kemudia gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, Idaman akan menyiapkan langkah lanjutan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Selama ini kan kita, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual akan berakhir 17 Februari nantinya. Di mana itu satu bagian kumulatif KPU akan buat keputusan dan SK itu akan menjadi objek sengketa pemilu yang bisa kita bawa ke PTUN di ujungnya. Itu upaya hukum yang mungkin akan kita lakukan apabila hari ini kita tidak berhasil,” tandas Ramdansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs