Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahun 2018 bakal membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi e-KTP Kali ini penyelidikan akan membidik pihak swasta dan pihak penyelenggara negara atau pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dua-duanya jadi ada swasta ada penyelenggara negara, ini sedang berlanjut,” jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (29/12).

Pengusutan kasus korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu kata Laode tidak akan berhenti pada terdakwa Setya Novanto. Lantaran banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Seperti yang pernah saya katakan berkali kali bahwa kasus eKTP ini bukan kasus lari jarak dekat ini lari jarak jauh ini marathon. Jadi masih banyak,” jelas dia.

Kendati demikian Laode enggan bicara lebih jauh saat disinggung arah dari penyelidikan kasus KTP-el tersebut. Laode hanya menyebut jika penyelidikan baru dari pihak swasta dan pejabat Kemendagri masih berlanjut.

“Saya belum bisa konfirmasi terkait adanya penyidikan baru, yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan KTP-el sedang berlanjut,” tutup dia.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari dan Miryam S Haryani.

Sementara pada surat dakwaan para terdakwa korupsi KTP-el terdakwa seoerti Novanto, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong terungkap ada sejumlah nama baik dari Kemendagri, swasta dan DPR memang disebut ikut menikmati uang haram dari proyek E KTP.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs