Sejumlah pekerja menyelesaikan pemasangan papan iklan properti di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp 12 juta atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 yaitu paling tinggi sebesar Rp 24 juta. Aktual/Tino Oktaviano