Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, status belum memenuhi syarat (BMS) untuk Partai Berkarya setelah melakukan verifikasi faktual, di Jakarta, Senin (1/1).

Tiga hal yang diverifikasi adalah kepengurusan inti, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dan domisili kantor yang bisa dipakai sampai tahapan Pemilu berlangsung.

Tetapi berdasarkan dari hasil verifikasi tersebut, Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak adanya bendahara umum, Raden Mas Hendryanto karena sedang sakit.

Terkait status tersebut, Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng A. Tutty, menegaskan bahwa pihaknya akan secepat mungkin melakukan pertemuan dengan KPU agar lolos dari tahapan verifikasi faktual KPU.

“Dan yang dikatakan belum memenuhi syarat itu bukan suatu yang berat, tapi karena bendahara kami di ICU RS Abdul Waluyo. Dua hari yang lalu masuk RS,” kata Neneng di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Senin (1/1).

Sementara untuk persyaratan yang lain, seperti kantor dan kepengurusan lainnya sudah memenuhi syarat. Dia pun yakin parpol besutan Tommy Soeharto ini lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

“Untuk kantor semua lulus Alhamdulillah, Partai Berkarya bisa ikut faktual. Dan mudahan bisa ikut Pemilu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, verifikasi yang dilakukan KPU dalam tahapan Pemilu terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi sendiri telah dilakukan sejak 19 Oktober hingga 15 November 2017.

Berdasar hasil tahapan ini, KPU memutuskan 12 parpol dapat melaju ke tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

Partai Berkarya sendiri merupakan salah satu partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, berdasarkan mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada beberapa waktu lalu, partai ini akhirnya diloloskan dan dapat melaju dalam tahap verifikasi faktual dengan syarat harus memenuhi administrasi

Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs