Jakarta, Aktual.com- Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi Kerajaan Arab Saudi yang mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen per 1 Januari 2018.
Dimana kedepan PPN itu berlaku untuk produk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.
“Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5% itu, dan polanya itu langsung ditransfer ke Pemerintah Saudi,” jelas Mastuki, seperti dilansir dari detikFinance, Jakarta, Senin (1/1).
Pengenaan PPN 5% kata dia sebagai bentuk wewenang Pemerintah Arab Saudi, sekalipun hal ini akan berimbas ke biaya Umrah dan Haji.
“Jadi itu bagian dari biaya-biaya yang diharuskan kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah Umrah maupun Haji, tidak hanya dari Indonesia tapi seluruhnya,” jelas Mastuki.
“Mekanismenya langsung kepada rekening pemerintah, itu seperti halnya visa. Itu memang kebijakan dari negara dan Kemenag tidak bisa menganulir,” sambung Mastuki.
Kendati demikian ada sejumlah pengecualian hal-hal yang tidak dikenakan PPN 5%, yakni meliputi barang-barang atau jasa yang nilainya tinggi, seperti penjualan real estate, beberapa jenis pengobatan, tiket pesawat dan uang sekolah
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














