Jakarta, Aktual.com – Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Miyono menyatakan bahwa sampai saat ini isu tentang penggunaan mata uang asing yakni Yuan di Kabupaten Morowali, tidaklah benar.
“Kami sudah klarifikasi dengan melakukan kunjungan ke Morowali, dan tidak menemukan apa yang menjadi isu tersebut,” kata Miyono di Palu, Senin (1/1).
Miyono menekankan bahwa penggunaan mata uang asing di Indonesia tidak dibenarkan dalam undang-undang. Selain itu, pihak BI juga selalu melakukan pemantauan tentang hal itu, jika memang ada yang berani melanggarnya.
Miyono menjelaskan, secara rasional yang kemungkinan terjadi yakni para pekerja asing di daerah itu, komponen gaji pokoknya dibayar dengan mata uang Yuan di Negara mereka. Tetapi untuk komponen biaya hidup di Indonesia, mereka tetap dibayarkan dengan rupiah.
Selain itu kata dia, dengan dinamika ekonomi yang tinggi tersebut, tentunya membutuhkan jumlah rupiah yang banyak. Maka, pihak Bank Indonesia, telah membuka kas titipan BI di Bungku, sebagai ibu kota Morowali.
“Kas titipan itu yang ke-114 secara nasional serta yang ke-5 untuk Sulteng,” ungkap Miyono.
Kas titipan yang lain, berada di Tolitoli, Luwuk, Poso dan Parigi.
Kas titipan di Bungku, kata Miyono, diberikan limit yang besar, dikarenakan kebutuhan uang yang juga luar biasa. Pihaknya mengandeng kantor Bank Sulteng, sebagai bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Jadi bank-bank disana, tidak lagi mengambil duit ke Palu, tetapi tinggal ke Bank Sulteng,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka