Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Adi Toegarisman mengatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (sekarang menjadi SKK Migas) sudah lengkap alias P21.
Kasus yang merugikan negara hingga 2,716 miliar dolar AS atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21,” kata Adi di gedung Kejakgung, Jakarta, Rabu (3/1).
Adi menambahkan berkas yang dinyatakan lengkap atas nama tiga orang tersangka yang telah dibagi menjadi dua. Berkas perkara pertama, dengan tersangka mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sedangkan, berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
“Kedua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. “Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai 2.717.894.359,49 dolar Singapura,” ungkap Adi.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Penyidik baru menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara, Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: