Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak peduli pernyataan mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir yang membantah telah menerima aliran uang e-KTP.
“Ya silakan saja (membantah),” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1).
Namun demikian, Febri mengingatkan sebaiknya Mirwan menyampaikan dengan jujur setiap pertanyaan penyidik KPK, termasuk soal aliran uang e-KTP.
“Pada dasarnya saksi wajib sampaikan informasi ke penyidik,” kata dia.
Mirwan sebelumnya membantah telah menerima aliran dana e-KTP. Politisi Partai Hanura itu bahkan mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan proyek yang menelan anggaran Rp 5,8 triliun itu.
Padahal dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK menulis secara jelas kalau mantan politisi Partai Demokrat itu disinyalir menerima uang USD 1,2 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby