Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menginginkan pemerintah benar-benar mengkaji dampak dari kebijakan baru Arab Saudi, yaitu penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen terhadap proses ibadah haji dan umrah.
“Saya berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan juga Kementerian Keuangan untuk melakukan lobi yang intensif dengan Pemerintah Arab Saudi,” kata Fahri Hamzah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12).
Bila tidak, menurut dia, kebijakan baru pemerintahan Arab Saudi untuk menutup defisit anggaran mereka itu dinilai bisa mempengaruhi struktur biaya haji dan umrah.
Mulai 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.
Fahri mengingatkan bahwa selama ini sudah banyak hal yang menjadi beban bagi masyarakat Indonesia, misalnya meningkatnya harga visa untuk kedatangan yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Untuk itu, ujar dia, guna menghadapi kebijakan Pemerintah Saudi Arabia dalam bidang ekonomi dan politik, Pemerintah Indonesia perlu mempunyai kajian yang lebih mendalam.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umrah pascapenerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.
“Sejak Januari 2018 memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing, siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umrah dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini,” kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1).
Langkah pemerintahan Arab Saudi itu merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sektor minyak mentah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka