Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada masyarakat untuk menjaga reputasi kreditnya sehingga ke depan tetap bisa mendapatkan kredit atau pembiayaan lain dari lembaga jasa keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (5/1) mengatakan reputasi kredit tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan pemberi kredit.
“Lembaga jasa keuangan dapat mengakses rekam jejak kredit anda di SLIK. Oleh karena itu, kelola kredit yang anda peroleh dengan baik dan bijaksana,” ujarnya saat diskusi dengan awak media.
Boedi mengingatkan masyarakat yang telah memiliki kredit di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya untuk membayar tagihan atau angsuran kredit tepat pada waktunya.
“Selain itu, periksa secara berkala kebenaran informasi yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan pemberi kredit di SLIK,” katanya.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data di SLIK dengan data sebenarnya, lanjutnya, masyarakat dapat mengklarifikasi hal tersebut kepada lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut. Lembaga jasa keuangan pelapor SLIK menyediakan layanan pengaduan terkait hal tersebut.
SLIK adalah infrastruktur di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
Manfaat SLIK bagi kreditur, antara lain, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kemudian menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
Selain itu, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
Berdasarkan data OJK Per 31 Desember 2017, jumlah pelapor SLIK dari lembaga jasa keuangan mencapai 1.648 pelapor dengan rincian 102 bank umum, 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, 1.324 BPR, 139 BPRS, 32 perusahaan pembiayaan.
Kemudian, delapan perusahaan pembiayaan syariah, empat perusahaan modal ventura, satu perusahaan modal ventura syariah, tiga lembaga jasa keuangan lainnya, dan satu koperasi simpan pinjam.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara