Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Agus menuturkan politisi partai berkarya tersebut diduga telah menerima komitmen fee dari proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIVP dan Super VIP di Rumah Sakit Damanhuri.

“Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar,” kata Agus.

Agus mengatakan, pada kasus ini pihaknya ikut menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.

Ia menuturkan, Donny Direktur Utama PT Menara Agung sebagai perusahaan pemenang tender memberikan komitmen fee ke Latif secara bertahap selama dua kali. Pemberian pertama dilakukan dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Sementara dalam operasi tangakap tangan kemarin, KPK mengamankan barang bukti berupa rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby