Jakarta,Aktual.com- Sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kementerian ESDM tengah menyusun revisi Permen ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Di aturan yang baru ini, ditambahkan pasal mengenai pajak-pajak tidak langsung Kontraktor yang diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split.
“Permen itu nanti akan mengatur bagaimana nanti kalau Kontraktor mengeluarkan pajak-pajak tidak langsung, maka akan diganti oleh split,” kata Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto, secara tertulis Jumat (5/1).
Aturan ini merupakan perubahan kedua Permen 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di mana akan ditambahkan satu pasal yang mengatur pajak-pajak tidak langsung kontraktor yang diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split.
“Satu pasal saja. Kalau tidak salah, disisipkan di pasal 7 Permen 08 Tahun 2017,” jelas Susyanto.
Susyanto memperkirakan pada pertengahan Januari 2018 ini, revisi aturan ini sudah selesai dilakukan. ‘Drafnya sudah ada. Sebetulnya tinggal lapor, (kalau) Pak Wamen oke, (tinggal) tanda tangan Menteri ESDM. Itu saja,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
PP ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan Kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasil bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan, perhitungan bagi hasil dan kewajiban Kontraktor atau Operator terkait pajak. Di samping itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam bentuk fasilitas perpajakan kepada Kontraktor.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs