Jakarta, Aktual.com-Pengamat Hukum Suparji Ahmad menganggap jika rangkap jabatan Airlangga Hartarto tidak bertentangan dengan hukum. Dan tak ada aturan hukum yang melarang rangkap jabatan tersebut
Dengan demikian Airlangga masih sah menjalankan tugas sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Gokar.
“Secara yuridis formatur tidak ada ketentuan menteri dilarang menjabat pimpinan partai. Kalau secara eksplisit ketentuan UU tidak ada yang secara jelas secara nyata mengatur ketentuan itu,” sebut Suparji di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (6/1).
Suparji berpendapat jika rangkap jabatan Airlangga tak perlu di permasalahkan. Karena jabatan menteri dan pimpinan parpol sebagai ranah berbeda dari birokrasi dan politik.
“Kita temukan belum ada kejelasan jabatan itu, apakah Ketum partai dari menteri bagian dari rangkap jabatan, kita lihat ada jabatan fungsional politik dan profesi,” ucap dia.
Presiden Joko Widodo kata dia memiliki kuasa penuh dalam mengatur kinerja para menterinya. Jokowi juga telah mempertimbangkan dengan matang dengan merestui Airlangga yang pada awalnya meminta izin saat pencalonan dirinya sebagai Ketum Golkar.
“Tidak ada ketentuan dipidana dalam rangkap jabatan itu. Ini kembali kepada etika politik, siapa yang perlu dikedepankan. Mestinya jika presiden telah merestui berarti ada izin,” ujar Suparji.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs












