Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempercayakan Irjen Raja Erizman menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur. Ia akan menggantikan posisi Irjen Agung Sabar Santoso yang dirotasi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

Rotasi jabatan Raja Erizman tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/16/I/2018 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto tertanggal 5 Januari 2018.

Nama Erizman sebelumnya sempat menjadi sorotan ketika menjabat sebagai Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmond Ilyas. Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan.

Ia mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Alhasil, uang Gayus sebesar Rp 28 miliar di rekening itu menyebar ke rekening lain.

Tindakan ini lantas direspon jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sejumlah penyidik Bareskrim termasuk Erizman pun diperiksa. Tetapi, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid