Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk seorang tersangka pengedar uang palsu, Dewi Murini (40) warga Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa uang palsu sebesar Rp25 juta tersebut dibeli tersangka dari seorang warga Kabupaten Temanggung seharga Rp10 juta.
“Berdasarkan hasil keterangan tersangka, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut telah digunakan untuk berbelanja sebanyak 50 kali. Adapun uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar kota Rp25 juta,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Wonopringgo AKP Aries Tri Hartanto mengatakan dalam modus operandinya, tersangka membelanjakan uang palsu ke para pedagang kecil seperti untuk membeli bensin dan kebutuhan lainnya.
Melalui uang palsu sebesar Rp100 ribu atau Rp50 ribu, kata dia, tersangka dapat pengembalian uang asli dari para pedagang kecil tersebut.
“Jadi tersangka dapat keuntungan ganda yaitu mendapatkan barang yang dibutuhkan dan uang pengembalian dari para pedagang,” katanya.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pasal 36 ayat 2, dan junto pasal 245, serta pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby