Bekasi, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara yang akan tampil di pentas Pilkada setempat 2018 wajib mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat sebulan menjelang pencoblosan.
“Surat pengunduran diri tersebut harus turut disertakan saat dilakukannya pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di Bekasi, Senin (8/1).
Syafrudin mengatakan, persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pilkada juga berupa surat permohonan pengunduran diri yang dilayangkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi.
“30 hari menjelang waktu pencoblosan pada 27 Juni 2018, permohonan pengunduran diri itu sudah harus disetujui,” katanya.
“Bukti persetujuannya nanti disampaikan lagi ke KPU. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung terbit, maka kepesertaan yang bersangkutan di Pilkada Kota Bekasi bisa dianulir,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid