Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua warga Ponorogo, Jawa Timur, yang berjalan kaki dari Ponorogo ke gedung KPK Jakarta untuk melaporkan penanganan kasus korupsi yang terjadi di sana.

“Tadi kami temui dan mereka memberikan informasi yang ada di Ponorogo. Informasi itu soal keluhan penanganan kasus korupsi yang dipandang oleh dua orang tersebut lambat atau tidak jelas di pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).

Namun, kata Febri, pihaknya belum melihat secara rinci terkait kasus apa yang dilaporkan dua warga tersebut.

“Nah itu belum secara rinci kami lihat. Tadi menyerahkan ada satu bundel, yang kedua seorang divonis bersalah dalam kasus korupsi. Vonisnya empat tahun tetapi belum dilakukan eksekusi kemudian juga berharap KPK fokus dengan Ponorogo,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan dua warga tersebut telah berjalan kaki sekitar 27 hari dari Ponorogo menuju gedung KPK Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid