Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan mantan anggota fraksi Demokrat M Jafar Hafsah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (9/1).
Selain kedua politisi itu, terkait kasus yang sama KPK juga berencana memeriksa anggota DPR dari fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan anggota DPR dari fraksi Gerindra, Rindoko Dahono Wingit.
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap empat politisi tersebut guna mendalami pembahasan anggaran dan sejumlah aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
“Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” kata Febri.
Seperti diketahui empat politisi tersebut berada di Komisi II DPR ketika pembahasan proye e-KTP bergulir. Nama-nama mereka masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penikmat uang panas proyek e-KTP.
Jazuli, Numan, Rindoko masing-masing menerima US$37ribu, dan Jafar sekitar US$100 ribu. Namun, mereka telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP, hanya Jafar yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby