Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyurati PT Solusi Balad Lumampah (SBL) karena diduga melakukan penipuan penyelenggaraan travel umrah yang mengacam sebanyak 3.000 calon jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp 57 miliar.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mulyo Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi pada SBL yang berbasis di Bandung, Jawa Barat.

“Benar surat teguran untuk SBL sudah disampaikan. Itu dari pengakuan mereka pun sekitar 3.000 jamaah belum berangkat. Nilai kerugiannya diasumsikan 3.000 jamaah kali Rp 19 juta (biaya umrah),” katanya ditulis Selasa (9/1).

Lebih lanjut Menurut Widodo, kasus penelantaran jamaah umrah SBL terjadi karena buruknya proses pengelolaan atau manajemen keuangan perusahaan. SBL diakuinya, menawarkan paket promo umrah di bawah Rp 20 juta per jamaah, dan berakhir dengan kegagalan.

“Kami sudah panggil dan mereka bersedia menyelesaikan pemberangkatan 3.000 jamaah pada akhir Januari ini. Kami juga sudah berkomunikasi dengan akuntan publik untuk melihat kondisi keuangan mereka,” dia menerangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid