Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2017 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pihaknya mengapresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini.
“DJP juga menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan bantuan para pihak khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukkan bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum, termasuk di bidang perpajakan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/1).
Dia menambahkan, untuk barang-barang yang disita itu berupa barang bukti aset seperti rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.
Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid.
“Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar (kronologis dan uraian singkat perkara terlampir),” kata dia.
DJP mengimbau agar seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif.
“Juga dianggap melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan,” kata dia.
DJP pun berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan termasuk meningkatkan kapabilitas pengawasan serta kerjasama dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pembayar pajak.
Pewarta : Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs