Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan advokat Fredrich Yunadi pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Mantan pengacara Setya Novanto dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (12/1) pekan ini.
“Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka,” ujar Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, ketika dihubungi, Rabu (10/1).
Ia mengatakan surat panggilan tersebut sudah diterima pihaknya kemarin, Selasa (9/1) sore. Pada surat itu juga disertakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memberitahukan perubahan status Fredrich menjadi tersangka.
“Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu,” kata dia.
Soal apakah Fredrich akan menghadiri pemeriksaan KPK, Refa mengaku hal tersebut masih didiskusikan dengan tim pengacara. “Rencana saya besok (Kamis) kan ke sana (KPK),” kata dia.
Fredirich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby