Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tetap akan menerima bakal calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada meskipun sedang tersangkut hukum. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada awak media.
“Kalau masih sedang diproses, apakah itu levelnya penyelidikan atau penyidikan, dalam pandangan KPU masih sah sah saja untuk mendaftar,” ucap Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Pernyataan di atas dilontarkan Hasyim sebagai tanggapan dari ucapan Kapolri Tito Karnavian terkait hal yang sama. Hasyim pun menyetujui pendapat Tito tentang penangguhan kasus hukum yang sedang dijalani oleh calon kepala daerah.
“Itu yang tidak boleh adalah yang sudah diputus pengadilan berkekutan hukum tetap. Jadi kalau ada orang dijatuhi pidana, sudah inkracht dan sedang menjalani, nah itu tidak bisa kemudian didaftarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya menghentikan sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Hal ini dilakukan demi persaingan Pilkada yang adil dan sehat, tanpa upaya menjatuhkan citra pesaing dengan menggunakan tangan penegak hukum.
“Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu dengan proses hukum, karena bisa pengaruhi proses demokrasi dan proses kontestasi yang mungkin bisa jadi tidak fair, karena nanti akan dipengaruhi opini publik. Politik sangat dipengaruhi opini publik,” ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, 5 Januari 2018 lalu.
Salah satu contoh dari masalah di atas adalah diterimanya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tetap diterima sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta meskipun tengah menjalani kasus penistaan hukum pada penghujung 2016 silam.
Namun pada saat itu, proses hukum Ahok tidak ditangguhkan dan berjalan seiring dengan masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan