Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kapal-kapal eks asing seharusnya bisa dioptimalkan untuk membantu nelayan daripada ditenggelamkan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1), mengaku kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak sepenuhnya salah karena memberi efek jera terhadap penangkapan ikan ilegal. Namun, tidak perlu diperpanjang.
“Menenggelamkan kapal butuh biaya juga, tidak kecil. Kenapa tidak dioptimalkan saja?” katanya.
Yugi menuturkan kebijakan tersebut memang dilematis karena penolakan terhadap kebijakan penenggelaman kapal seringkali dianggap tidak nasionalis.
“Ada laporan dari Ambon, katanya nelayan tidak perlu melaut karena ikan sudah ada, tapi di sisi lain, industri kekurangan pasokan karena kapalnya kurang. Jadi kenapa kapal tidak dioptimalkan,” ujarnya.
Yugi menyarankan kapal-kapal eks asing yang tidak ditenggelamkan diserahkan kepada nelayan melalui koperasi nelayan agar kapal yang disita bisa tetap dimanfaatkan.
Sebagai pengusaha, ia menilai biaya membangun kapal akan sia-sia jika kapal-kapal tersebut hanya berakhir jadi abu di lautan.
“Kapal itu kewenangannya serahkan saja Menteri Kelautan dan Perikanan, jadi terserah Menteri KP mau dipakai untuk riset, dihancurkan, dijual atau gimana,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
“Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat,” katanya.
Luhut mengatakan penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Ia meminta agar penangkaran dan budidaya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara