Delapan tersangka penyelundupan 1 ton sabu hadir mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kasus penyelundupan sabu yang terjadi pada Juli lalu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: