Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menggelar konferensi pers akhir tahun Polri 2017 di Jakarta, Jumat (29/12). Kapolri memaparkan di tahun 2017 terjadi penurunan sebesar 23 persen jumlah kejahatan diangka 291.748 kasus, sedangkan pada tahun 2016 mencapai 380.826 kasus. Selain itu, dari jumlah kasus kejahatan pada tahun ini Polri bisa menyelesaikan kasus sebanyak 181.448 kejahatan. Hasil ini menurun dibandingkan tahun lalu, pasalnya di tahun 2016 aparat kepolisian berhasil menyelesaikan kasus kejahatan sebanyak 229.120. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan bagi para pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus ditunda hingga Pilkada 2018 berakhir, kecuali jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk menghormati proses demokrasi, maka paslon yang ditetapkan KPU per 12 Februari, proses hukumnya sebagai saksi atau tersangka ditunda sampai Pilkada selesai, kecuali OTT. Kalau OTT harus langsung ditindak, justru itu penting untuk menjaga proses demokrasi,” kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1).

Menurut dia, proses hukum seseorang ketika dipanggil sebagai tersangka atau saksi akan sangat mempengaruhi citra diri yang bersangkutan di mata publik.

Publik akan menghakimi orang tersebut bersalah meski hukum belum menyatakan orang tersebut bersalah.

“Sangat sensitif kalau seseorang dipanggil (polisi) terus, pasti akan berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitas,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda proses hukum bagi paslon definitif yang telah ditetapkan KPU.

Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada mendatang akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101 daerah.

Ke-171 daerah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: