Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Lanjutan Praperadilan Penggelapan Tanah Flash Photos Sidang Lanjutan Praperadilan Penggelapan Tanah 12 Januari 2018, 13:48 Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Tim kuasa hukum Bareskrim saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim tunggal Effendi Mukhtar mendengarkan pernyataan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir saat sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Djisman Samosir menilai praperadilan yg di ajukan pemohon kepada termohon yakni Bareskrim Polri merupakan langkah hukum yang tidak tepat, karena mengingat status pelapor masih sebagai saksi dalam kasus sengketa tanah dan polisi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang diterimanya. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Flash Photos Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Denny JA: Peluncuran 37 Buku, Fondasi Kokoh Angkatan Puisi Esai 19 Desember 2024, 17:53 Mendikdasmen Dorong Pembelajaran Tak Terbatas di Sekolah 19 Desember 2024, 13:34 Wamendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Peran FKUB di Daerah 19 Desember 2024, 09:34 Nasaruddin Umar Ungkap Perdamaian Antarumar Jadi Tolak Ukur Prestasi Menag 19 Desember 2024, 16:19 Baznas Dorong Kontribusi Zakat Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan 19 Desember 2024, 12:31