Purwakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto menyatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menolak pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi sudah tepat.
“Langkah KPU Purwakarta itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, saat dihubungi dari Purwakarta, Jumat (12/1).
Penolakan pendaftaran pasangan Rustandie-Dikdik itu diputuskan KPU Purwakarta, karena pasangan itu membawa surat keputusan dukungan dari Partai Hanura.
Sedangkan partai tersebut telah mengeluarkan surat keputusan untuk mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati Anne Ratna Mustika-Aming.
Bedanya, surat untuk Anne-Aming ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura. Sedangkan surat dukungan untuk pasangan Rustandie-Dikdik ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen Hanura.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara