Jakarta, Aktual.com-Selama periode September hingga Desember 2017 total jumlah kerugian yang dialami masyarakat yang telah melakukan transaksi daring melalui layanan e-commerce tembus angka Rp2,2 miliar.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol, Asep Safruddin mengatakan aktivitas masyarakat kini tengah trend melakukan belanja melalui daring. Tetapi hal tersebut sejalan dengan tingginya tingkat kejahatan yang semakin besar terhadap masyarakat yang melakukan belanja online.
“Kemarin kita sempat monitor 4 bulan terakhir mulai dari September 2017-Desember 2017. Itu total kerugiannya kurang-lebih mencapai Rp2,2 miliar dan ini masih kami pantau terus kejahatan transaksi online ini,” jelas dia, di Jakarta, Jumat (12/1).
Dalam waktu dekat kata dia pihaknya berencana membuat aplikasi pengaduan daring untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan pada transaksi e-commerce. Dimana setelah korban penipuan e-commerce membuat pengaduan, akan dilanjutkan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kalau laporan itu tetap. Jadi agar cepat ditindaklanjuti, masyarakat yang menjadi korban melaporkan dulu ke aplikasi pengaduan kami. Dalam waktu dekat akan kami luncurkan pengaduan online ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs