Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Atuloo Mendrofa atas kepemilikan kayu olahan tanpa dokumen yang ditangkap di Pelabuhan Gunungsitoli .
Kepala desa tersebut dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a JO pasal 12 huruf d dan pasal 83 ayat (1) huruf b JO pasal 12 huruf e dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Atuloo Mendrofa sebagai pemilik kayu kita tetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari yang lalu, dan kita tahan sejak tanggal 9 Januari 2018,” terangnya, Sabtu (13/1).
Atuloo ditetapkan sebagai tersangka karena memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin/ tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sah hasil hutan berupa kayu olahan.
Dari penangkapan kayu olahan yang hendak diseberangkan ke luar Pulau Nias melalui pelabuhan Gunungsitoli, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel dengan nomor polisi BB 8752 MC, satu lembar asli nota angkutan hasil hutan kayu budi daya yang berasal dari hutan hak yang ditandatangani oleh pemilik hutan hak atas nama Atuloo Mendrofa.
Selain itu, Polisi juga menyita satu lembar asli nota angkutan lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang ditandatangani oleh GANISPHPL PKBTPKRT atas nama Atulo’o Mendrofa dan kayu gergajian jenis kayu durian (Durio Ziberthinus) yang telah diolah menjadi papan dan reng berjumlah 10,3462 meter kubik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka