Jakarta, Aktual.com – Pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahpura, menilai fenomena advokat saat ini ada nilai-nilai yang hilang, terkait fungsinya untuk menjaga kehormatan dan kewibaan hukum serta martabat profesi.
“Profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanusiaan,” katanya guna menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan 22 advokat sejak 2005 sampai sekarang terjerat UU Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Minggu (14/1).
Seharusnya advokat itu, kata Azmi Syahputra, meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini yang hilang dan bablas dalam menjalankan profesi advokat, kebanyakan malah kini jadi keliru bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai nilai keluhuran profesi sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta,” katanya.
Ia menambahkan di sinilah, makna etika seharusnya menjadi samudera hukum dengan memiliki keseimbangan kepentingan.
“Jadi hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat tidak bisa menjadi tameng pembenar,” katanya.
Kedepankan kepentingan bangsa Hak imunitas itu, kata dia, berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan klien dengan itikad baik, proses yang jujur, yang tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai- nilai prinsip moral serta mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar, paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Wach mencatat sejak 2005 sampai sekarang sebanyak 22 advokat terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diantaranya Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto.
“Dalam catatan ICW sedikitnya sudah ada 22 advokat dijerat dengan UU Tipikor,” kata anggota Divisi Judicial Monitoring ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya baca: http://www.aktual.com/icw-sejak-2005-hingga-saat-ini-ada-22-advokat-terjerat-uu-korupsi/
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: