Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil dan menengah sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor pada era digital saat ini.
“Kami tetap akan lakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh Final untuk UKM karena banyak sekali yang masuk dalam e-commerce digital ini dan juga bisa meningkatkan ‘competitiveness’ mereka terhadap utamanya barang-barang impor,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat koordinasi soal e-commerce di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dengan diturunkannya tarif PPh Final tersebut, lanjutnya, usaha pelaku kecil diharapkan semakin meningkat dan semakin banyak yang masuk ke platform digital atau online sehingga dapat mengimbangi barang-barang impor yang masuk ke Tanah Air.
Kendati demikian, Menkeu tidak menyebutkan besaran persentase tarif yang akan diturunkan. Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1 persen.
PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun “Seperti penurunan PPh Final UKM ini nanti kita revisi dari PP. Nanti kita lihat, pokoknya cukup bagus,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Pemerintah pun berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid