Jakarta, Aktual.com-Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penyelewengan kontrak kerja sama antara PT Angkasa Pura (AP) I dengan PT GVK Service terus berjalan.

Bahkan perkara ini justru sudah dalam tahap penentuan tersangka.

“Kita tunggu audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan saja,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono kepada Media di Gedung Bundar,  Kejaksaan Agung, Rabu (17/1).

“Kalaupun ada kasus di PT AP I yang diusulkan untuk dihentikan atau diterbitkan SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) adalah kasus pembangunan konstruksi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali,” tambah dia.

Menurit Warih, tim penyidik terus mengumpulkan bahan keterangam dan alat bukti lain, dalam rangka membuat terang tindak pidana dan selanjutnya dibawa ke forum ekspose (gelar perkara), guna menetapkan tersangka.

“Jadi tim penyidik masih bekerja. Itu dulu yang baru saya dapat jelaskan penanganam kasusnya,” ujarnya.

Dua kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan ke penyidikan sekitar setahun lalu, namun masih bersifat umum sehingga tanpa diikuti penetapan tersangka.

Kasusnya, terkait dugaan penyelewengan kontrak kerja sama antara PT AP I dengan PT GVK Service tentang pengelolaan Bandara Ngurah Rai Bali.

Dugaan penyelewengan terkait soal pembagian Fee di luar kesepakatan kedua pihak. Diduga nilainya puluhan miliaran rupiah. Hingga kini, belum ada satu pihak pun yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri.

Ternyata kedua kasus di atas tersebut merupakan pengembangan dari kasus penyelewengan dana parkor dengan tersangka dari rekanan PT Penaya Sarana Bali. Kerugian negara Rp28 miliar.

Kedua, kasus pengadaan tarif sewa reklame insedential 2011. Dengan tersangka GM PT AP I inisial Pur,  Marketing Komesial Bandara Ngurah Rai inisial Nur dan rekanan PT Penata Sarana Media Chris Sridana.

Sebelum ini, juga ada dugaan praktik korupsi dalam kasus Penggadaan Damkar (Pemadam Kebakaran) senilai Rp 63 miliar, di AP I, tapi 2016 dihentikan penyidikan, dengan dalih tidak cukup bukti.

Dua tersangka, yakni Dirut AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem pun sudah bebas.

Damkar ini sesuai perencanaan ditempatkan di Bandar Udara (Bandara) Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs