Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengklaim dirinya tidak menerima aliran uang korupsi pengadaan e-KTP. Ia membawa nama tersangka Miryam S Haryani untuk menguatkan bantahannya tersebut.
“Kan sudah dibantah sama Miryam,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Nama Chairman muncul dalam berkas dakwaan tiga terdakwa, Setya Novanto dan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.Politisi Partai Golkar tersebut, disinyalir ikut menerima aliran uang e-KTP sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar. Bahkan ia, disebut sebagai pihak yang keras menagih fee untuk anggota DPR kepada Irman.
“Saya enggak pernah menerima,” kilahnya lagi
Selain itu, ia pun mengelak dituduh kalau dirinya merupakan penanggung jawab fee proyek untuk anggota legislatif. Ia beralibi kalau Ketua Komisi bersifat kolektif kolegial.
“Komisi itu bermusyawarah,” kata dia.
Nama Chairuman juga disebut kerap melakukan pertemuan dengan Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos di salah satu kantor milik Novanto di Equity Tower SCBD. Disinyalir dalam pertemuan itu, dibahas soal pembagian fee kepada para anggota dewan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby