Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo (tengah) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla dengan terdakwa Eko Susilo Hadi (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Dalam sidang lanjutan tersebut JPU KPK menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekretaris Utama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, mengakui dirinya diperintah langsung Kepala Bakamla, Arie Soedewo untuk menerima suap dari rekanan pengadaan proyek alat monitoring satelit 2016.

Ia mengatakan, sekitar oktober 2016 dirinya diminta menghadap Arie Soedewo. Pada pertemuan itu dibahas soal pembagian fee. “Intinya itu ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasi dulu dua persen. Saya diminta cek, ketemu vendor,” ujar Eko kepada majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1).

Pada pengadaan proyek yang memakai anggaran APBN-P 2016 tersebut, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) miliki Fahmi Dharmawansyah dipilih sebagai pemenang tender.

Eko melanjutkan, atas perintah dari Kepala Bakamla, ia lantas memerintahkan anak buahnya untuk menjalin komunikasi dengan PT MTI guna mempertemukan dirinya dengan Muhammad Adami Okta. Ia melanjutkan, pada saat pertemuan dirinya dengan Adami, dibahaslah soal fee awal untuk Bakamla senilai dua persen atau Rp 4 miliar dari total keseluruhan fee.

“Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima,” kata Eko.

Tidak berhenti sampai disitu, ia pun mengakui kalau diperintah kepala bakamla untuk mengambil sekitar dua persen dari fee tersebut guna diberikan ke Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang. Masing-masing menerima Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby