Beranda Lensa Aktual Flash Photos Aksi Ribuan Nelayan Cantrang Geruduk Istana Flash Photos Aksi Ribuan Nelayan Cantrang Geruduk Istana 17 Januari 2018, 13:18 Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Di Tengah Tantangan Perekonomian, Aset bank bjb Tembus Rp202,5 Triliun Flash Photos Genjot Layanan Digital, Bank DKI Raup 1,23 Juta Transaksi Pengguna JakOne Abank Flash Photos Road to BTN Jakarta International Marathon 2024 Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Yose Indrawan Menjadi yang Pertama Mendaftar ke PDIP sebagai Bukti Keseriusannya... 30 April 2024, 09:21 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Berita Lain Mendag: Impor Bahan Tepung Terigu Dikembalikan Pada Aturan Lama 30 April 2024, 20:43 Menag Sebut Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non Prosedural Ibadahnya Tidak... 30 April 2024, 16:43 PT. Musim Mas Terima Penghargaan sebagai Perusahaan Wajib Pajak Terpatuh 30 April 2024, 15:22 Ketum PKB Sentil Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur 30 April 2024, 06:28 Piala Asia U-23: Jepang dan Uzbekistan ke Final, Indonesia Hadapi Irak 30 April 2024, 07:36